Bacaan Ayat Alkitab Harian Secara Kronologis Hari Ke 51; 06 Desember 2022
Seluruh Kitab Suci diberikan kepada kita melalui ilham Allah dan berguna untuk mengajarkan kebenaran kepada kita serta menyadarkan kita akan apa yang salah dalam hidup kita; Kitab Suci meluruskan dan menolong kita melakukan hal-hal yang benar (2 Tim 3:16 FAYH).
Halo teman-teman selama setahun kedepan – dimulai dari hari ini saya
akan memposting pembacaan alkitab secara kronologis. Daftar bacaan ini akan
disusun secara berurutan menurut peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam
alkitab. Oh ya, penentuan urutan ini di dasarkan pada beberapa hasil penelitian
atau usaha beberapa orang yang memberi waktu secara khusus untuk menelitinya
dan inilah hasilnya.
Tujuan dari membaca alkitab secara berurutan adalah untuk menolong kita
melihat lebih dekat akan peristiwa-peristiwa yang terjadi serta menolong kita
lebih memahami dan mengerti akan konteks sejarah yang melatarbelakangi sebuah
kisah dan menghubungkannya dengan catatan peristiwa-peristiwa yang saling
terkait, misalkan Mazmur, Doa, Nubuatan-Nubuatan, Surat-Surat dan sebagainya di
dalam Kitab Suci.
Sebagai contoh ketika kita membaca kisah Daud dan Batsyeba dalam 2
Samuel, kita juga akan dibawah untuk membaca juga catatan peristiwa yang serupa
di dalam kitab 1 Tawarikh. Dan di hari berikutnya kita akan membaca kitab
Mazmur yang ditulis Daud yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menarik
bukan!
Ayo mari bersama-sama membuat satu resolusi sederhana untuk
menyelesaikan membaca seluruh bagian alkitab selama setahun kedepan. Kita hanya
perlu meluangkan waktu 15 – 20 menit setiap harinya untuk membaca beberapa
bagian yang sudah ditentukan dan saya dengan senang hati akan membagikannya
setiap harinya di dalam blog ini.
Beberapa hal atau keuntungan yang dapat kita rasakan dan nikmati ketika
membaca alkitab secara berurutan adalah;
-
Letak
kitab Ayub di dalam susunan alkitab yang kita pakai saat ini (cetakan LAI) di
urutan ke delapan belas, namun ketika kita membaca alkitab secara kronologis
maka kita Ayub akan kita baca di awal.
-
Kita
akan mengetahui bagian-bagian yang sejajar di dalam sejarah Perjanjian Lama,
hal ini akan menolong kita untuk mudah memahami kisahnya secara utuh.
-
Menolong
kita untuk mengetahui akan penyebaran bagian-bagian dari Mazmur dan kitab
nabi-nabi kecil yang luas secara berurutan.
-
Kita
juga akan ditolong untuk lebih mengetahui dan memahami bagian-bagian yang
sejajar di dalam keempat Injil (Matius, Markus, Lukas dan Yohanes). Dan di
dalam surat-surat lainnya.
Ok Selamat Menikmati – Pembacaan Hari Ke 51 Di Dalam Im
12:1-8; Im 13:1-59; Im 14:1-32
Imamat 12:1-8 Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: "Katakanlah kepada orang
Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka
najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia
najis.
Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak
itu. Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal
menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apa
pun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap
hari-hari pentahirannya.
Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua
minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam
hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau
anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban
bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban
penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan
pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran
darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau
anak perempuan.
Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau
domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak
burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai
korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan
itu, maka tahirlah ia."
Imamat 13:1-59 Penyakit Kusta
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Apabila pada kulit badan
seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi
penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada
salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di
tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan
lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu,
haruslah ia menyatakan orang itu najis.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak
kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam
harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut
penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus
mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua
kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam
harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci
pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia
minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa
untuk kedua kalinya. Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas
pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. Apabila
seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih,
yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak
itu, maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia
najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi
seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat
dilihat oleh imam, dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh
tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah
berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. Kalau
daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena
daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. Atau apabila daging liar itu
susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih,
haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. Apabila pada kulit
seseorang ada barah yang telah sembuh, tetapi di tempat barah itu timbul
bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu
minta diperiksa oleh imam.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit
dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu
najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu
yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam
harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Dan jikalau panau itu memang
meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas
barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. Atau apabila pada kulit
seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu
menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, maka imam harus memeriksa
panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau
itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu
adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit
kusta.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang
putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam
harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu
memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit
kusta.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit,
malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir,
sebab itu bekas lecur. Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat
penyakit pada kepala atau pada janggut,
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari
kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan
orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta
janggut.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan
lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus
mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata
kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu
tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka orang itu harus bercukur, hanya
tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang
kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu;
bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih
dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus
mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan
tahir, dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam
tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada
rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu
tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau,
yakni panau-panau yang putih, imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata
pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul
pada kulitnya dan orang itu tahir.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi
botak, ia tahir. Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi
botak sebelah depan, ia tahir.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan,
ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul
pada bagian kepala yang botak itu.
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian
kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta
pada kulit,
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia
najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. Orang yang sakit kusta harus
berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi
mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus
tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. Apabila pada
pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada
benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang
kulit, — kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya,
maka itu kusta — hal itu harus diperiksakan kepada imam.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang
mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh ia harus
memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang
lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apa pun kulit itu
dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu
kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. Tetapi jikalau
menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, maka
imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia
harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi;
bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka
barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin
mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah
dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. Tetapi jikalau
tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang
timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari
padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. Itulah
hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada
benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk
menyatakan tahir atau najisnya."
Imamat 14:1-32
TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah yang harus menjadi hukum
tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada
imam, dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam
penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya, maka imam harus memerintahkan,
supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup
dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas
belanga tanah berisi air mengalir. Tetapi burung yang masih hidup haruslah
diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu
bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah
burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan
dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu
haruslah dilepaskannya ke padang.
Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur
seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir.
Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar
kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut
kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci,
dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang
tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan
tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban
sajian, serta satu log minyak.
Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan
ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu
Kemah Pertemuan.
Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya
sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia
harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban
penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus
salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian
maha kudus.
Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus
membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada
ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan
menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri; ia harus mencelupkan jari
kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari
minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga
kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya,
di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala
orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi
orang itu di hadapan TUHAN.
Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian
mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan
sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di
atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia
menjadi tahir.
Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil
domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan,
supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang
terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar
kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor
lagi menjadi korban bakaran. Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya
untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan
TUHAN.
Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu
log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan
di hadapan TUHAN.
Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil
sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan
orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya
sendiri, lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan
jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga
kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada
ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan
ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN. Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
Posting Komentar untuk "Bacaan Ayat Alkitab Harian Secara Kronologis Hari Ke 51; 06 Desember 2022"